Pages

Senin, 30 Agustus 2010

MENKES BUKA APEL SIAGA KESIAPAN PELAYANAN KESEHATAN MUDIK LEBARAN 2010/ 1431 H

Sesuai Inpres RI No. 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, Kementerian Kesehatan berkewajiban meningkatkan kegiatan pelayanan kesehatan pada fasilitas yang ada dan pada tempat-tempat yang diperlukan pada jalur angkutan lebaran.
Untuk persiapan Arus Mudik Lebaran 2010/1431 H., Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah menyiapkan Posko kesehatan atau Unit Pelayanan Kesehatan 24 jam di jalur mudik di seluruh Indonesia. Untuk jalur Jawa-Lampung disiapkan 3.719 Puskesmas, 500 Pos Kesehatan (terdiri 418 Dinas Kesehatan dan 82 Kantor Kesehatan Pelabuhan = KKP), 1.229 ambulans Puskesmas, dan 98 Rumah Sakit Pemerintah plus ambulans.
Kemkes juga menyiapkan Posko Informasi Kesehatan dengan alamat Pusat Tanggap dan Respons Cepat (PTRC) Pusat Komunikasi Publik No. Telp. 021 – 500567 dan 30413700, email info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .
Tujuannya ialah meningkatan pelayanan kesehatan kepada para pemudik lebaran sehingga dapat menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian. Selain itu, agar terlaksana kesiapsiagaan kesehatan, meningkatnya akses pelayanan kesehatan dan sanitasi, terlaksananya koordinasi lintas program dan lintas sector dalam pelayanan kesehatan, dan mencegah serta mengendalikan penularan penyakit terutama penyakit berpotensi kejadian luar biasa (KLB).
Apel Siaga Pelayanan Kesehatan dipimpin Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH dihadiri pejabat dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, Jum’at 27 Agustus 2010 di Jakarta.
Dalam sambutannya Menkes mengatakan, mudik lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang melibatkan jutaan orang dalam waktu yang relatif bersamaan. Ini merupakan kondisi matra, artinya penduduk berada pada kondisi diluar lingkungan kesehariannya. Karena menyangkut hajat orang banyak dan membawa implikasi sosial dan ekonomi yang besar, maka penanganannya pun diatur dalam Inpres No. 3 tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu.
Menurut Menkes kesiapan kesehatan pada jalur mudik memiliki nilai strategis karena menyangkut penanganan risiko sakit dan meninggal yang sangat besar. Penilaian kesiapan lebih terlihat dari segi mobilisasi sumber daya, khususnya kesiapan tenaga kesehatan, peralatan dan obat serta ambulans dan sistem evakuasi medik yang melekat didalamnya.
“Kesiapan tersebut merupakan respon medis yang seringkali disoroti secara dramatis bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka atau bahkan meninggal dunia. Ini adalah kesiapan pertama karena yang dihadapi adalah faktor risiko cedera dan meninggal dunia”, ujar Menkes.
Menkes menjelaskan, kesiapan kesehatan menyangkut kesiapan public health atau pusat pelayanan kesehatan dimana simpul-simpul faktor risiko penularan penyakit patut menjadi perhatian karena secara epidemiologis selama arus mudik ini dapat terjadi penularan penyakit dan berpotensi menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terutama diare dan keracunan makanan. Bila diabaikan korbannya bisa jauh lebih besar dari jumlah kecelakaan lalu lintas.
“Kesiapan juga harus datang dari masyarakat atau pemudik itu sendiri. Para pemudik harus diberi informasi yang cukup bahwa untuk melaksanakan perjalanan yang jauh, kondisi fisik harus bugar meskipun tetap puasa. Mereka perlu diberikan pengertian pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama di perjalanan untuk kepentingan masyarakat sendiri”, ujar Menkes.
Menurut Menkes, hal ini sejalan dengan Visi Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014 yaitu masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Salah satu misinya adalah melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan. Maka pemenuhan layanan kesehatan yang baik, termasuk terjaminnya kesehatan pada saat mudik adalah sangat penting.
Dalam kesempatan itu, Menkes menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran petugas kesehatan sebagai berikut:
1. Tunjukkan sikap profesionalisme bidang kesehatan dengan cara mematuhi prosedur penanganan teknis medis dan kesehatan masyarakat dalam penanganan masalah kesehatan di lapangan untuk hasil terbaik bagi rakyat.
2. Bertindak secara inklusif dengan melakukan koordinasi dan kerja sama yang erat dengan sektor terkait, karena kita tidak bisa menangani sendiri masalah kesehatan di lapangan.
3. Bertindak cepat dan efektif karena inti kegiatan adalah penyelamatan nyawa manusia dan kesehatan khalayak orang banyak.
4. Patuhi rambu-rambu yang ada sehingga dalam proses persiapan kesehatan arus mudik lebaran ini seluruh petugas kesehatan bersih dari sanksi-sanksi hukum.

Diakhir sambutannya, Menkes menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan lintas sektor yang terkait, yaitu Kementerian Perhubungan, Jajaran Polri, Pemerintah Daerah, PMI Pusat dan lain-lain yang telah bersama-sama menyiapkan pelayanan arus mudik tahun ini. Kepada seluruh petugas kesehatan, diminta memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemudik.

Sementara itu Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama menambahkan Posko di Pelabuhan Laut dimulai H-14 sampai H+14, di Stasiun Kereta Api dimulai H-10 sampai H+10 dan di Bandara dan jalur darat dimulai H-7 sampai H+7.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar